Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dakwaan yang menjeratnya. Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 11 Oktober 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kasus Syahrul Yasin Limpo terkait dengan persetujuan putusan para tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo yang menanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 11 Oktober 2023.
Djuyamto mengatakan Syahrul Yasin Limpo mendaftarkan perkara praperadilan melalui pengacaranya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “(Peradilan) Sah atau tidaknya keputusan tersangka,” kata Djuyamto.
Kata Djuyamto, kasus pertama sebelum penghakiman Sidang ini akan dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 dan dipimpin oleh Hakim Alimin Ribut Sujono. “Iya (terbuka untuk umum),” kata Djuyamto.
Syahrul Yasin Limpo saat ini tersangkut kasus korupsi. Menurut aparat penegak hukum, Syahrul Yaisn Limpo merupakan tersangka KPK bersama dua anak buahnya, Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan ketua bidang mesin pertanian, Muhammad Hatta.
Syahrul Yasin Limpo diduga memungut pajak dari anak buahnya. Uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarga serta sumbangan untuk kegiatan Partai NasDem. Syahrul Yasin Limpo memungut pajak tahun 2020 hingga 2023 secara langsung dan tidak langsung dengan nilai Rp 4,94 miliar.
Periklanan
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga ditunjuk hari ini. Namun kader Partai NasDem itu meminta perubahan waktu karena ingin bertemu orang tuanya di kampung halaman. “Saya menghormatinya. Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi izinkan saya menemui ibu saya dulu di desa, kata Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan resmi pengacaranya, Ervin Lubis, Rabu 11 Oktober 2023.
Pilihan Redaksi: Asisten Syahrul Yasin Limpo tak ada di KPK, diduga bekerja di bidang penagihan pajak.
Quoted From Many Source