RedaksiHarian – PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada ratusan maling uang rakyat (koruptor) yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Pemberian remisi dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI.
Dari ratusan maling uang rakyat, terselip nama Setya Novanto dan Imam Nahrawi yang ikut menjadi penerima remisi . Kepala Lapas Sukamiskin , Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana berjumlah 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.
“Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” ujar Kunrat, Kamis, 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Ratusan narapidana itu, kata dia, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, mulai dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya. Sehingga, tidak ada satu pun narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas.
Baca Juga: Anies Baswedan Tercebur ke Waduk Dipukul Ketua RT
“Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi . Dan 237 orang yang mendapat remisi , jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan,” ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kunrat menjelaskan, dari 237 orang yang mendapatkan remisi , rinciannya 17 orang di antaranya mendapat remisi satu bulan, 38 orang remisi dua bulan. Selanjutnya, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi lima bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang.
Kendati begitu, Kunrat tidak mengungkapkan berapa lama remisi yang diterima mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Baca Juga: Asap Tebal dari Hotel di Melawai Diduga dari Sofa yang Terbakar di Lantai 2
Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Ratusan napi di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.
Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan. Sedangkan yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas mencapai 291 narapidana.
Belasan ribu narapidana tersebut terkait dengan berbagai macam perkara, di antaranya korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang. Pemberian remisi didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.***
Post Views: 1
Quoted From Many Source