Penyidik nilai Kamaruddin koperatif usai diperiksa sebagai tersangka

Uncategorized67 Dilihat

RedaksiHarian – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menahan pengacara Kamaruddin Simanjuntak(KS) karena dinilai kooperatif saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Saudara KS (Kamaruddin Simanjuntak) telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi penyidik dan Saudara KS kooperatif,”kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ramadhan menjelaskanKamaruddintelah memenuhi panggilan penyidik, Senin (14/8), untuk diperiksa sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama PT Taspen AN Kosasih.Kamaruddindiperiksa mulai pukul 11.30 WIB sampai21.00 WIB dengan diberikan 16 pertanyaan.

Ramadhan juga menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Hal itumembantah pernyataan Kamaruddinyang usai diperiksa, Senin malam(14/8), menyatakan penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, maka kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” jelas Ramadhan.

Kamaruddinmemenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, danMUKI.

Dia menjelaskankasus mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANSKosasih, telah dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung (MA) dansudah bergulir selama dua tahun.

Kamaruddin mengaku memiliki bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan pelapor terhadap kliennya. Oleh karena itu, selain memenuhi panggilan penyidik, kedatangannya juga untuk mempertanyakan alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Saya minta pertanggungjawaban Karo Bareskrim sama Adi Vivid, kenapa saya dijadikan tersangka dalam membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa menjalankan tugasnya tidak boleh diperiksa,” kata Kamaruddin.

Baca Juga  Pengaduan antara PLN dan pelanggan di Cengkareng dikenakan denda Rp. 33 juta. Hasilnya tidak jelas.

Sebelumnya, Rabu (9/8), penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka atas laporan polisi yang dilayangkan AN Kosasih. Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Post Views: 1

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *