Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Persoalan pengisian meteran listrik pelanggan PLN di Cengkareng sejauh ini kami belum melihat titik terang. Pelanggan PLN SL yang dikenakan denda Rp 33 juta masih mempertanyakan dasar denda tersebut.
Hingga Rabu 25 Oktober 2023, nasabah belum mendapat informasi mengenai denda tersebut. Kedua pihak, SL dan PLN UP3 Cengkareng, Jakarta Barat, menyampaikan permintaan maaf pada Senin 16 Oktober 2023.
“Saya memiliki diikutihanya disuruh menunggu memperbaruikata SL, saat ditanya melalui pesan singkat, Rabu, 25 Oktober 2023. Menurut dia, PLN sedang menggandeng Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan atau DJK untuk menjawab pertanyaannya.
Sementara itu, General Manager PLN Unit Distribusi Induk Jabodetabek, Lasiran, memberikan rilis finalnya pada Kamis, 19 Oktober 2023. Tempo sudah beberapa kali mencoba menghubungi PLN untuk menanyakan detailnya, namun PLN mengelak dan tidak mau. Saya bertemu wartawan Tempo.
Dalam rilisnya, Lasiran meminta pelanggan menghubungi PLN jika menemui kendala. Misalnya tidak cocok untuk jaringan kabel, tiang dan kWh meter.
“Silakan menghubungi PLN melalui PLN Mobile saja, pelanggan bisa mengecek sendiri dan mengetahui keluhan atau permohonannya,” ujarnya. Dengan aplikasi ini, pelanggan dapat mengakses fitur pelaporan untuk mencatat meteran independen. “Pelanggan dapat memotret angka yang tertera pada kWh meter dan menuliskannya di aplikasi,” kata Lasiran.
Periklanan
Oleh karena itu, pegawai PLN tidak perlu datang ke rumah untuk mencatat, kerahasiaannya terjaga dengan baik. Lasiran menegaskan, tugas operator pembacaan meter adalah mencatat jumlah listrik, bukan memeriksa kWh meter.
Selain itu ada juga fitur New Connect, Power Change dan Temporably Connect. Dengan fitur ini, pelanggan dapat melakukan sambungan baru, menambah listrik, atau melakukan sambungan listrik sementara untuk keperluan darurat. Selanjutnya petugas polisi akan datang ke rumah untuk memenuhi permintaan yang dipilih.
Lasiran juga meminta pelanggan mewaspadai pihak-pihak yang mencoba melakukan penipuan yang mengatasnamakan pegawai PLN. “Jangan lewat perorangan atau lewat nomor telepon di internet karena PLN tidak punya nomor telepon apalagi WA,” jelas Lasiran.
Ia menegaskan, PLN berhak dan berkewajiban menyediakan tenaga listrik kepada pelanggannya. Oleh karena itu, tugasnya memastikan jaringan PLN dalam kondisi baik, mulai dari listrik dan kWh meter, sedangkan pemasangan listrik di rumah menjadi tanggung jawab pelanggan.
Pilihan Editor: Fakta Kasus PLN Denda Rp 33 Juta kepada Warga Cengkareng karena Ganti Meter Listrik.
Quoted From Many Source