Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Ketua Pengurus Nasional Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan banyak kesalahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.keputusan MK) tentang batasan usia dan persyaratan kepala daerah untuk calon presiden dan wakil presiden. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memberikan syarat bahwa presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah.
Kesalahan pertama, kata Julius, seharusnya permohonan ditolak sejak awal karena pemohon tidak memenuhi syarat dasar dan relevan dengan permohonannya.
“(Pemohon) tidak berkepentingan secara langsung dalam kontestasi pemilu, atau ketika presiden atau wakil presiden atau wakil partai bertemu. izin pemiluKata Julius dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Oktober 2023. Bahkan bukan pemimpin daerah atau pengalaman.
Perkara yang disetujui PTUN adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa. Universitas Surakarta (Unsa) Namanya Almas Tsaqibbirru. Dalam perkaranya, Almas meminta agar PTUN menguji materiil Pasal 169 huruf (q) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menambahkan kalimat “Pengalaman minimal 40 tahun atau lebih sebagai bupati pada dua tingkat kabupaten dan kabupaten/kota”. Alasan Almas mengubah kalimat tersebut karena ia merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal terburuk kedua, menurut Julius, MK bertindak tidak konsisten. Sebab, 6 permohonan lainnya ditolak dan Ketua MK Anwar Usman tidak dilibatkan. Namun tiba-tiba pada kasus ke-90, Anwar Usman turun tangan dan mengubah keputusan MK, kata Julius.
Kekejaman ketiga, kata Julius, petitum pemohon putusan 90 tidak perlu di antara frasa ’40 tahun’ dan ‘pengalaman sebagai direktur daerah’ yang seharusnya dimaknai dengan frasa lain. “Sebaiknya hukum terbukabukan itu arti ungkapan itu,” katanya.
Sedangkan kelemahan keempat, menurut Julius, tidak ada klausul ‘atau selama-lamanya’ dalam permohonan yang diajukan pemohon. Julius mengatakan, Artinya, hakim secara konstitusional menambahkan permohonannya sendiri dan menjadikan pemohon.
Mahkamah Konstitusi pada awalnya menolak perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang justru meminta Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penggugat yang mewakili Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan perwakilan tiga pemimpin daerah meminta pasal 169 q UU yang mengatur tersebut. batasan usia calon presiden– Usia minimum 40 tahun bagi Cawapres diubah menjadi minimal 35 tahun dan pengalaman sebagai penyelenggara negara.
MAKAN RAHAYU | RATU RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Penggugat Almas Mahasiswa Batasan Usia Presiden dan Wakil Presiden Tolak Ada Hubungannya dengan Gibran.
Quoted From Many Source