Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Pakar hukum keuangan publik dari Universitas Indonesia (UI) Yuli Indrawati membandingkan kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara atau IKN dengan lembaga otoritas lain, seperti Badan Otorita Borobudur dan Badan Kewirausahaan atau BP Batam.
Yuli membeberkan perbandingan Kewenangan IKN dengan kedua kewenangan tersebut dalam Sidang Umum Panitia Kerja atau Panitia Kerja RDPU RUU IKN dan ahli lainnya di kompleks DPD/DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta hari ini, Senin, 18 September 2023.
Yuli menjelaskan, hingga saat ini masyarakat sudah mengenal berbagai otoritas, mulai dari Badan Otorita Borobudur dan BP Batam.
Jadi kalau kita bandingkan, dasar pembentukan Kewenangan IKN itu desentralisasi khusus, sifatnya khusus. Sedangkan kewenangan lainnya bersifat teknis, kata Yuli pada Senin, 18 September 2023.
Dia mencontohkan, BP Batam mengurus izin niaga. Sedangkan pejabat Borobudur membidangi pariwisata di kawasan Candi Borobudur. Yuli sudah mengecek keduanya sangat profesional.
“Sejauh ini kami (Otoritas IKN) belum bisa menanganinya secara teknis, tapi ini awal yang bersifat khusus,” jelas Yuli. Oleh karena itu, misalnya kewenangan lain berada di bawah tanggung jawab teknis, maka Otoritas IKN adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab sui generismaka itu sama.”
Berikutnya: Pemerintah Bicarakan Utang IKN….
Quoted From Many Source