Lukas Enembe dilarikan ke RS TNI Gatot Soebroto, kuasa hukumnya meminta status penangkapan sipil.

Uncategorized32 Dilihat

Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Nasihat hukum bagi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, kliennya terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena mengalami pembengkakan yang tidak biasa pada kaki dan tangannya. Ia pun meminta agar Lukas diberikan status sebagai tahanan komunitas.

“Pak Lukas dibawa ke RSPAD pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 10.00. Sekarang saya bersama keluarga Pak Lukas dan tim Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra menunggu keputusan dokter apakah Pak Lukas harus dirawat. benar atau tidak,” kata Petrus melalui keterangan tertulis. , Senin, 23 Oktober 2023.

Petrus mengatakan, dari temuan dokter saraf, Lukas mengalami pembengkakan yang tidak biasa pada tangan dan kakinya akibat penyakit ginjal kronis. Menurut Petrus, dokter mengatakan banyak terjadi keracunan pada ginjal politisi tersebut Partai demokrat Yang itu.

Selain itu, Petrus mengatakan tekanan darah Lukas sudah mencapai 200/85 dan disarankan untuk segera mencuci darahnya.

“Racun di ginjalnya tinggi, karena ginjalnya sudah tidak berfungsi sehingga menyebabkan kaki dan tangannya membengkak. Tapi bengkak ini tidak seperti dulu, malah bengkak,” kata Petrus.

Meminta agar Lukas diberikan status sebagai tahanan komunitas

Karena pembengkakan tersebut, Petrus mengatakan kliennya harus dibawa ke rumah sakit RSPAD Gatot Soebroto. Ia pun meminta kliennya agar Lukas mendapat status sebagai tahanan negara.

“Penyakit ginjalnya sangat serius. Sudah waktunya dia mempertimbangkan untuk mengalihkan status tahanannya ke tahanan lokal,” katanya.

Periklanan

Ia mengaku menjenguk Lukas pada Sabtu, 21 Oktober 2023 dan di sana ia melihat pembengkakan di kedua kaki Lukas.

“Ukuran kakinya dua kali lipat. Yang jelas reaksi ini jarang terjadi, kata Petrus.

Baca Juga  dari Agresi Militer hingga Pengakuan Internasional

Hingga laporan ini diterbitkan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Namun dalam persidangan baru-baru ini, kuasa hukum KPK menyebut Lukas kerap menolak mengonsumsi obat yang diresepkan dokter.

Lukas mendapat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023. Dalam putusannya, sekelompok hakim pihak yang bersalah Gubernur Papua dua kali ini 8 tahun penjara dan denda Rp 19 miliar, Lukas juga didenda Rp 500 oleh juri dalam kasus suap dan kepuasan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Vonis terhadap Lukas Enembe lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah menjerat Lukas dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara ditambah denda Rp46 miliar, namun KPK menolak keputusan tersebut.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *