Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki situasi di kawasan. Palestina mereka yang bertarung Israel. Pengacara Karim Kahn mengatakan permintaan tersebut datang dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan mengatakan permintaan tersebut dibuat untuk memastikan perhatian ICC segera terhadap situasi mengerikan di Palestina.
ICC telah meluncurkan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014. Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan kejahatan yang dilakukan sebagai bagiannya. tanggapan Israel, termasuk mengebom Jalur Gaza.
Karena penyelidikan telah dimulai, permohonan hari Jumat ini akan berdampak signifikan.
Dalam pernyataannya, kantor kejaksaan menyatakan telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina. Investigasi juga dilakukan terhadap warga Palestina. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak menerima yurisdiksi ICC.
Periklanan
ICC dapat menyelidiki non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak tahun 2015.
Sebagai pengadilan terakhir, ICC mengadili orang-orang atas tuduhan pidana ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Reuters
Pilihan redaksi: Warga Gaza kelaparan, banyak yang makan sekali sehari atau makan bawang mentah dan terong
Quoted From Many Source