Kuasa hukum David yakin Mario dan Shane mendapat hukuman berat

Uncategorized146 Dilihat

RedaksiHarian – Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini meyakinidua terdakwa penganiayakliennyaMario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan mendapatkan hukumanberat.“Saya100 persen yakin keduanya akan diberi hukuman berat, jika semua masih on track(pada jalurnya) yakni penegak hukum dan hakim,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.Mellisa juga menyampaikan seharusnya dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum memihak kepada korban.

“Keberpihakan kepada korban adalah dilihat dari hasilnya nanti, seberapa maksimal. Janjinya kan mau dikasih maksimal. Kenapa waktuanak AG tidak maksimal, itu karena dia masih anak-anak,” kata MellisaSelain itu, Mellisa juga menilai dengan tidak bersedianya orang tua Mario Dandy untuk membayar restitusi terhadap keluarga korban dalam kasus tersebut, jaksa bisa memaksimalkan tuntutannya.

“Maka kami juga berharap dalam tuntutan jaksa besok (Kamis), Jaksa bisa lebih tegas memberituntutan hukuman pidana selainpenjara,” ucapnya.Sebagai informasi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari Kamis (10/8) dalam perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora.Sebelumnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengharapkan majelis hakim bersikap proaktif terkait biaya ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy.”Bisa sajaterdakwa menyatakan tidak mampu dan sebagainya, tapi kami harap hakim juga bersikap atau berpikir dan juga bersikap proaktif untuk kepentingan korban,” kata Hasto ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Senin.Ia juga mengatakanputusan tentang restitusi terhadapMario Dandy sepenuhnya berada di tangan hakim. Karena itu, ia meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut untuk memikirkan kepentingan korban.”Sepenuhnya itu di tangan hakim. Kami harap hakim memutuskan sesuatu yang progresif untuk kepentingan korban ini,” kata dia.Hasto mengatakan bahwa Mario Dandy bisa dijatuhi pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan. Namun, ia menilai pidana pengganti tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan kerugian korban.

Baca Juga  KemenKopUKM suguhkan transformasi UMKM di Hari UMKM Nasional

Post Views: 1

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *