RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya , Catur Prabowo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Catur Prabowo merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020, yang terlebih dulu menjeratnya.
“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka (Amarta Karya) dengan tersangka CP ( Catur Prabowo ), Tim Penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” kata Ali dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Catur Prabowo diduga membelanjakan hingga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya, agar asal-usul uang tersebut tersamarkan.
“Tindakan tersebut di antaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 undang-undang TPPU ,” tutur Ali.
Penyidik KPK masih terus melengkapi alat bukti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan pencucian uang tersangka Catur.
“Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Catur dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Lembaga antirasuah menduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh kedua tersangka. Atas perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp46 miliar.***
Post Views: 17
Quoted From Many Source