Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Arifin Purwanto pada Kamis 14 September 2023 terkait perkara tersebut. surat izin Mengemudi waktu tunggu.
Arifin menganalisis Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tentang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Arifin meminta keabsahan SIM sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP), yakni seumur hidup.
Secara rinci, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.” Menurut Arifin, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UU 1945.
“Putusan tersebut, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim PTUN Anwar Usman, bersama delapan hakim, saat membacakan Putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Model SIM di Indonesia
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh siapa pun yang ingin mengendarai mobil di Indonesia. Undang-undang tentang Surat Izin Mengemudi di Indonesia tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi adalah suatu hal yang wajib dimiliki oleh siapa saja yang hendak mengemudikan mobil, dan tidak seorangpun boleh. dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah. Oleh karena itu, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sangatlah penting saat berkendara di Indonesia.
Di Indonesia, kartu SIM terbagi menjadi dua jenis, yaitu kartu SIM individual dan kartu SIM umum. Kedua tipe ini terbagi menjadi beberapa tipe.
Jenis surat izin mengemudi perorangan
– SIM A
SIM merupakan surat izin mengemudi yang wajib Anda miliki ketika ingin mengendarai mobil yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kilogram.
-SIM B1
SIM B1 merupakan SIM yang wajib dimiliki saat mengendarai mobil penumpang dengan muatan di atas 3.500 kg. Jika Anda akan mengendarai kendaraan pribadi atau mengangkut barang, Anda harus memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku.
-SIM B2
SIM B2 merupakan SIM yang wajib dimiliki saat Anda mengemudikan alat berat, trailer atau truk heavy duty.
– SIM C
Periklanan
SIM C adalah SIM yang dikhususkan untuk pengemudi. SIM ini memiliki tiga jenis yaitu SIM CI, SIM CII, dan SIM CIII. Klasifikasi pada SIM C didasarkan pada kapasitas silinder mesin sepeda motor.
– SIM D
SIM D merupakan SIM khusus untuk pengemudi khusus. Kendaraan ini dirancang khusus untuk penyandang disabilitas yang bisa mengemudi.
Model SIM umum
Surat Izin Mengemudi umum adalah SIM yang digunakan pada saat Anda mengemudikan kendaraan umum, seperti mengangkut orang atau barang.
– SIM Umum A
SIM Umum Merupakan SIM yang wajib Anda miliki saat mengendarai kendaraan dengan berat total tidak melebihi 3.500 kilogram.
– SIM Umum B1
SIM B1 Umum merupakan SIM yang wajib Anda miliki saat mengendarai mobil atau barang untuk keperluan bisnis.
– SIM Umum B2
Anda wajib memiliki SIM Umum B2 saat mengemudikan mobil derek atau kendaraan yang mengalami masalah serius.
Polisi Swasta | DAIHATSU | MKRI
Pilihan Redaksi: Durasi permohonan SIM akan dibatasi pada penolakan MK
Quoted From Many Source