Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi terkait impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015-2023.
Kuntadi yang merupakan Direktur Penyidikan dan Wakil Jaksa Pidana Khusus menjelaskan, dugaan korupsi tersebut untuk mengisi kembali pasokan gula dalam negeri dan menstabilkan harga komoditas tersebut.
Kementerian Perdagangan dituding mengeluarkan izin impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih secara ilegal kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga mengizinkan impor gula melebihi kuota gula pemerintah, kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Oktober 2023.
Tim Kejaksaan diduga sedang menyelidiki Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI), perusahaan lokal yang bergerak di bidang ekspor, impor, dan distribusi.
“Kita tunggu saja hasilnya,” kata Kuntadi.
MAKAN RAHAYU
klik disini untuk mendapatkan update terkini dari Tempo dan Google News
Quoted From Many Source