Kamaruddin Simanjuntak Sebut Penyidik Bareskrim Tolak Bukti yang Dimilikinya: Menyalahi Prosedur

Uncategorized70 Dilihat

RedaksiHarian – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Kamaruddin jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius S. Kosasih .

Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 14 Agustus 2023 dari sore hingga malam hari. Saat menjalani pemeriksaan, Kamaruddin merasa ada berbagai hal kejanggalan yang terjadi.

Salah satu kejanggalan yang paling disorot oleh Kamaruddin Simanjuntak adalah penyidik Bareskrim Polri yang disebut tak mau menerima bukti yang dibawa olehnya. Kamaruddin merasa tak diberi kesempatan untuk membenarkan tindakannya.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum yang mendampingi Kamaruddin mengungkap ada sejumlah bukti yang berisi video mesum diduga Dirut PT Taspen . Karena ditolak penyidik, pihak Kamaruddin meninggalkannya di meja penyidik.

“Tadi untuk menguatkan atau membuktikan jawaban dari Kamaruddin, kita sudah berikan flashdisk dan juga hardisk yang isinya video-video mesum daripada Dirut PT Taspen , tetapi penyidik menolak. Katanya tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Kita berhak memberikan bukti yang kami rasa meringankan klien,” ujar kuasa hukum Kamaruddin.

Hal yang paling membuat Kamaruddin makin curiga dan skeptis dengan penyidik Bareskrim adalah tindakan para petugas yang bolak-balik melakukan rapat. Bahkan mereka disebut sering melakukan telepon dengan pihak yang ada di luar Bareskrim.

“Penyidik ketakutan menerima bukti itu, dirapatkan dari jam 4 sampai jam 9, tetap tidak diterima. Bolak-balik mereka rapat, entah dengan siapa mereka rapat,” kata Kamaruddin Simanjuntak , dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Kamaruddin menilai tindakan penyidik Bareskrim telah menyalahi prosudur. Dia menilai penyidik telah melanggar undang-undang.

“Menyalahi prosedur, melanggar undang-undang. Penyidiknya tidak mau menjawab,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Baca Juga  Ketua DPD Golkar Jabar Jelaskan Alasan Partainya Dukung Prabowo Subianto

Penetapan Kamaruddin jadi tersangka ini dipicu oleh kemarahan Dirut PT Taspen yang disebut mengelola uang hingga Rp300 triliun untuk dana capres di Pemilu 2024. Kosasih juga disebut telah menelantarkan anak dan istri, demi menikahi sejumlah wanita.

Dalam YouTube Refly Harun, Kamaruddin menyebut Kosasih menginvestasikan dana Rp300 triliun itu kepada wanita-wanita yang dipacari dan dinikahinya. Kamaruddin menambahkan jika Kosasih justru menelantarkan anak dengan belum membayarkan uang sekolah anak, dan tak membiayai istri sah.

“Wanita-wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya…di Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun ini diinvestasikan, lalu ada cashback. Cashback-nya ini diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahi secara resmi,” ujarnya.

Untuk membuktikan tuduhannya tersebut, Kamaruddin sudah menyiapkan bukti berupa 6.000 video syur yang diduga milik kosasih. Tuduhan dari Kamaruddin ini dibantah oleh pihak Kosasih melalui kuasa hukumnya, Duke Arie Widagdo pada 29 Agustus 2022.

Kamaruddin kemudian dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Post Views: 1

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *