Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Pemilu mengatur pelaporan pelanggaran menurut undang-undang. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada tiga kategori penipuan pemiluyakni pelanggaran etika, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
Malpraktik pemilu sendiri merupakan suatu tindakan yang bertentangan atau melanggar peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Kecurangan pemilu bisa dimulai dari temuan atau laporan.
Terdeteksinya pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kecamatan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap tingkat pemilu. . Lihat aturan ini.
Pelanggaran pemilu di luar Bawaslu bisa dilaporkan
Diberitakan dalam situs KPU, pelanggaran pemilu selain yang terdapat di Bawaslu, juga dapat dilaporkan kepada WNI pemegang hak pilih, peserta pemilu, dan pengawas pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. , Panwaslu Kecamatan, Kecamatan. /Panwaslu Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS.
Laporan pelanggaran pemilu dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pelapor, cara pelaporan, waktu, tempat kejadian, dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya pelanggaran Pemilu.
Jenis pelanggaran pemilu
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran etika, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu, yaitu sebagai berikut.
– Pelanggaran etika
Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu mengenai sumpah dan janji sebelum menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dan putusannya berupa teguran tertulis, pengusiran sementara, pengusiran tetap, atau rehabilitasi.
– Pelanggaran administratif
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, proses atau tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan proses pemilu. Pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diselesaikan oleh Bawaslu dan keputusannya berupa susunan organisasi dan tata cara, tata cara atau tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, teguran tertulis, pengecualian terhadap pemberitahuan tertentu dan pelaksanaan pemilu atau peraturan perundang-undangan administrasi lainnya sesuai dengan undang-undang pemilu.
– Pelanggaran undang-undang pemilu
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap hukum dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bawaslu menangani tindak pidana pemilu, kepolisian, dan pengacara yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kasus tindak pidana pemilu diputuskan oleh pengadilan negeri, dan keputusan tersebut dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diambil tindakan hukum lebih lanjut.
Periklanan
Kontinuitas pelanggaran
Laporan dari Bawaslu NTB, lembaga survei memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran. Pelanggaran ditindaklanjuti menurut jenisnya sebagai berikut.
– Pelanggaran administratif
Pejabat Pemilihan menyampaikan rekomendasi dan berkas serta hasil kajian dugaan pelanggaran administratif kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sebagaimana mestinya. khusus untuk pelanggaran administratif yang berkaitan dengan larangan pemberian dan/atau jaminan keuangan atau hal-hal lain yang dilakukan secara terstruktur, organisasi dan batasan cara serta pengangkatan gubernur, pejabat, dan pemimpin daerah. ditetapkan atas laporan dugaan kecurangan pemilu.
– Pelanggaran undang-undang pemilu
Berkas laporan pelanggaran dan hasil penyidikan dugaan pelanggaran Pemilu dilimpahkan oleh pengawas pemilu lebih dari 1 x 24 (dua puluh empat kali) berdasarkan keputusan pengawas pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai dengan status dan kewenangannya.
– Pelanggaran kode etik pemilu
Usulan dugaan pelanggaran kode etik pemilu disampaikan kepada pengawas pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian atas dugaan tersebut. penipuan pemilu.
HUBUNGI ANDA BAWASLU
Pilihan Editor: Cawapres Mahfud MD Terima Pengaduan Malpraktek Pemilu 2024, Baca Isinya.
Quoted From Many Source