Atasi Kekerasan di Sekolah, Kemendikbud: Pemerintah Daerah Bentuk Satgas

Uncategorized50 Dilihat

Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Ada perilaku kekerasan di berbagai bentuk dan tempat pendidikan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan terjamin. Dalam hal ini, menurut Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana, perlu adanya kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah (Pemda).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Telah diterbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pengendalian kekerasan di bidang pendidikan. Undang-undang ini menjadi acuan utama dalam mengatur dan melihat bagaimana mencegah kekerasan di bidang pendidikan dan jika terjadi dapat ditata dengan baik.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjamin siswa mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman dan menyenangkan. Selain memberikan rasa aman bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan akan mendapatkan rasa aman dan pekerjaan.

Chatarina menekankan pentingnya memastikan prinsip-prinsip pendidikan terlaksana dengan menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan nyaman. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencanangkan kebijakan yang bertujuan untuk menjauhkan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Apa yang harus dilakukan pemerintah daerah? Seharusnya mereka menciptakan staf yang bekerja di wilayah setempat atau memastikan sekolah menciptakan anti-kekerasan dan pengendalian geng,” jelasnya dalam Dialog dan Media Kebijakan dan Budaya, di Hotel Mercure, Sabtu, 16 September .2023.

Melalui bagian pelaksanaan teknis daerah, kata Chatarina, timnya dapat memastikan pemerintah daerah mengikuti Undang-Undang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 sebagai pedoman utama. Pemerintah daerah harus menyetujui pedoman teknis sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Periklanan

Berkaca pada undang-undang tersebut, pemerintah daerah berperan sebagai pembuat undang-undang bagi daerah dan pemerintah federal sebagai pengawas. Oleh karena itu, kami memastikan kepatuhannya. Kami sebagai penyelenggara, memberikan saran jika mereka tidak tahu bagaimana menafsirkan Permendikbud tersebut, kata Chatarina.

Baca Juga  Polisi terjunkan 2.450 personel amankan sidang tahunan

Jika melihat hasil berbagai penelitian, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia kini berada dalam situasi darurat kekerasan, termasuk terhadap anak. Misalnya saja terlihat pada hasil Asesmen Nasional tahun 2022.

Sekitar 34,51 persen pelajar atau 1 dari 3 pelajar mempunyai kemampuan melakukan kekerasan seksual. Kemudian, sekitar 26,9 persen siswa atau 1 dari 4 siswa mungkin mengalami hukuman fisik. Saat ini, 36,31 persen siswa atau 1 dari 3 siswa mungkin mengalami perundungan.

Pilihan Editor: Kasus Dokter Bullying, Dekan FK UI menggambarkan situasi praktik pendidikan kedokteran di rumah sakit.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *