Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mendatangkan kembali dari Filipina sebanyak 73 ekor burung, antara lain kakatua kuning, kakatua hitam, kakatua maluku, dan kukang hitam.
Indra Exploitasia, pakar KLHK, mengatakan dalam pernyataannya pada hari Minggu, “Satwa liar Indonesia adalah harta nasional, sehingga merupakan tanggung jawab semua pihak untuk mencegah impor hewan tersebut dari luar negeri dan melindungi mereka di habitatnya.” 15 Oktober 2023.
Ke-73 burung liar tersebut diserahkan oleh Biro Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (BMB) Filipina kepada KLHK di hadapan Wakil Kepala Staf RI di Manila, Dodo Sudradjat, di Kota Quezon.
Exploitasia mengatakan restorasi burung liar di Indonesia ini berkat kerja sama Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina, pada 12 Maret 2018.
“73 ekor burung tersebut akan dikirim ke Balai Penyelamatan Satwa Tasikoki Sulut untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Dodo Sudradjat mengatakan, seluruh burung tersebut berada di Kebun Binatang Quezon City menunggu proses pengembaliannya.
Pemulihannya memakan waktu lama sejak putusan pengadilan diterbitkan di Filipina pada Juli 2021 karena pandemi COVID-19, ujarnya.
“Upaya pemerintah Filipina dalam menjamin kesehatan dan keselamatan burung selama lima tahun patut diapresiasi,” kata Sudradjat.
Burung yang didatangkan dari Indonesia, terutama yang berasal dari Papua, Sulawesi, dan Maluku, merupakan burung ilegal karena banyak burung, termasuk kakatua, yang merupakan satwa dilindungi di Tanah Air.
Di tengah-tengah
Pilihan Editor: Indonesia meminta bantuan Filipina untuk mengevakuasi warganya dari Gaza
klik disini untuk mendapatkan update terkini dari Tempo dan Google News
Quoted From Many Source