4.125 Formulir Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag, Cek Persyaratan dan Status Pendaftaran.

Uncategorized42 Dilihat

Perusahaan Tempo.CO, Jakarta -Kementerian Agama Republik Indonesia (Informasi Keagamaan Indonesia) merupakan salah satu perusahaan yang membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPK) pada tahun 2023.

Inilah Struktur, Persyaratan Umum, Proses Pendaftaran, dan Proses Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Kemenag.

Pengaturan CPNS dan PPPK Kementerian Agama

Kali ini dibuka 4.125 kursus untuk CPNS dan PPPK, dengan rincian sebagai berikut:

– Guru PPPK : 2.296 formasi

– Tenaga kesehatan PPPK : 224 formasi

– Tenaga teknis PPPK sebanyak 1.469 unit

– Guru PPPK : 68 formasi

– Guru CPNS : 68 susunan

Ketentuan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun maksimal untuk jabatan yang akan dilamar menurut sistem hukum;

3. Tidak pernah dipenjarakan berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat kecuali atas permintaannya sendiri atau dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara). kawasan industri;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik yang bermakna;

6. Memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan kebutuhan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Siap dipasang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara tertentu lainnya;

9. Untuk posisi guru harus mempunyai pengalaman sebagai tenaga pengajar di sekolah menengah paling sedikit:
– 2 (dua tahun) untuk jabatan asisten profesional pada kualifikasi Pendidikan Strata Dua (S-2/
Menguasai); Dan
– (tiga tahun) untuk jabatan guru dengan gelar sarjana (S-3/Doktor).

Baca Juga  Jokowi tanggapi soal wacana revisi UU Peradilan Militer

10. Untuk jabatan non-pengajar harus mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatannya minimal 2 (dua tahun) untuk jenjang profesi dan profesi pertama; Dan

11. Mematuhi seluruh peraturan di lingkungan Kementerian
Agama.

Berikutnya: Proses pendaftaran…

Periklanan



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *