13 Masalah Umum Saat Mendaftar CPNS

Uncategorized47 Dilihat

Perusahaan Tempo.CO, Jakarta – Penerimaan Terbuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK) akan dimulai pada 17 September 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) TIDAK. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023.

Berdasarkan rilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui situs resmi Sekretariat Kabinet RI, dikutip Selasa 5 September 2023, pendaftaran CASN disebutkan dilakukan secara online melalui BKN. Portal Sistem Seleksi Komunitas (SSCASN). .

Pelamar tidak dapat mengubah pilihannya dengan alasan apapun. Oleh karena itu, calon calon diimbau membaca dan memahami seluruh persyaratan CPNS secara menyeluruh.

Namun dalam praktiknya, pelamar CPNS sering kali menemui banyak permasalahan sistem elektronik, baik terkait teknologi maupun permasalahan lainnya. Lantas, kendala apa saja yang sering dihadapi para calon CPNS?

Daftar Masalah Umum Saat Mendaftar CPNS

Dihimpun dari Manual Helpdesk SSCASN 2022 Versi 1.0, berikut permasalahan paling umum yang banyak dialami pelamar CPNS dan cara mengatasinya.

1. Nomor NIK dan KK tidak teridentifikasi

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) merupakan beberapa syarat untuk mendaftar CASN. Namun beberapa pelamar kerap menghadapi kendala berupa tidak memiliki nomor NIK dan KK.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota atau meminta bantuan di Call Center HALO DUKCAPIL dengan mengirimkan data dalam format NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor telepon dan permasalahan. Call center HALO DUKCAPIL meliputi hotline 1500537, SMS ke 08118005373, WhatsApp ke 08118005373 dan email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Baca Juga  Tidak Ada Calon Pemimpin yang Sempurna

2. Ada orang lain yang mendaftarkan NIK

Apabila ada orang lain yang menggunakan NIK pemohon, dapat menggunakan fitur ‘NIK yang Didaftarkan Orang Lain’ di situs SSCASN. Kemudian pemohon akan diminta mengisi data-data antara lain foto KTP, foto Kartu Keluarga, dan foto selfie memegang KTP dalam format .pdf atau .jpg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

3. Data pemohon tidak valid

Apabila data diri berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, serta tanggal dan tempat lahir di rekening tidak sesuai, pelamar CPNS dapat menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota tempat tinggal atau Call Center HALO DUKCAPIL.

4. Reset kata sandi akun

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh para pelamar CPNS adalah lupa password akunnya. Untuk mengaturnya, pelamar dapat menggunakan fitur ganti password atau fitur ‘Reset Kata Sandi’.

Berikutnya: 5. Lupakan jawaban moderator…



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *